POLITIK

VNEWS.click, Jakarta – Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pribadi yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih, dinilai sebagai langkah berlebihan dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, PPATK dibentuk dengan tugas pokok dan fungsi mengawasi transaksi keuangan yang mencurigakan.

“PPATK dibentuk bukan untuk menyentuh ranah privat warga atau mengelola kebijakan teknis perbankan seperti memblokir rekening yang dianggap pasif,” kata Fauzi, dalam keterangannya, Jumat (1/7/2025).

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, alasan pencegahan tindak pidana keuangan tidak bisa dijadikan dasar PPATK memblokir rekening hanya karena tak ada aktivitas selama tiga bulan.

Ditegaskannya, tindakan seperti ini berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat terkait sistem perbankan nasional.

“Rekening tidak aktif bukan berarti mencurigakan. Banyak orang menyimpan uang untuk tabungan umrah, dana pendidikan, pensiun, atau investasi jangka panjang. Negara tidak boleh seenaknya membatasi akses warga terhadap uangnya sendiri,” ujarnya.

Karena itu, kata Fauzi, Komisi XI DPR akan segera memanggil PPATK dan otoritas terkait untuk meminta klarifikasi resmi atas rencana tersebut.

“Kami ingin memastikan tidak ada lembaga yang bertindak di luar batas konstitusional. Kalau memang ada kebutuhan menertibkan rekening pasif yang rawan disalahgunakan, aturannya harus jelas, berbasis undang-undang dan tersosialisasi dengan baik,” ujarnya.

Diingatkannya, dalam negara hukum, semua kebijakan harus proporsional dan menjunjung hak-hak warga negara, termasuk soal kepemilikan aset dan privasi data.

“Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan keuangan justru menimbulkan ketakutan dan distrust publik terhadap sistem perbankan. Ini berbahaya,” tegasnya.

Fauzi menyatakan, Komisi XI akan terus mengawal kebijakan keuangan agar tetap berada dalam koridor hukum dan berpihak pada rakyat.

“Kami akan pastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat secara ekonomi maupun dalam hal privasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *