Vnews.click, Tanjungpinang – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri menangani 66 pengaduan menyangkut pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya menyatakan laporan terbanyak berasal dari perusahaan swasta di Kota Batam sebagai kawasan industri terbesar di daerah tersebut.
“Dari total 66 laporan se-Kepri, didominasi Batam 33 laporan, lalu disusul Kabupaten Bintan 19 laporan, Kota Tanjungpinang 11 laporan, dan Kabupaten Lingga 3 laporan,” kata Diky di Tanjungpinang, Rabu.
Diky menyebutkan para pelapor berasal dari bebagai status hubungan kerja, mulai dari pekerja dengan masa kerja satu hingga dua bulan hingga karyawan dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Menurutnya laporan tersebut kebanyakan menyangkut keterlambatan pembayaran THR dari perusahaan kepada para pekerja.
Setelah menerima laporan itu, kata dia, Disnakertrans Kepri langsung melakukan tindak lanjut dengan memanggil serta memberikan teguran kepada persuahaan-perusahaan terkait.
Hasilnya, lanjut dia, seluruh perusahaan yang dilaporkan itu akhirnya memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
”Alhamdulillah, semua laporan dapat diselesaikan dengan baik. Perusahaan akhirnya membayarkan THR pekerja,” pungkas Diky. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

