Vnews.click, Tanjungpinang – Aktivitas penimbunan di kawasan pesisir Pantai Suntuk, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang, diduga belum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Penimbunan yang disinyalir ilegal tersebut, dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada Pemko Tanjungpinang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono, mengaku pihaknya sudah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan penimbunan tersebut.
“Satpol PP turut melakukan pengawasan sebagai tindak lanjut dari persoalan penimbunan di Tanjung Ayun Sakti yang diduga sudah lama berjalan,” kata Agus, Selasa (20/1/2026).
Agus menyebut Satpol PP telah meminta agar aktivitas penimbunan itu dihentikan sementara hingga seluruh perizinan, termasuk izin persetujuan bangunan gedung atau izin mendirikan bangunan diselesaikan.
Dia menambahkan bahwa aktivitas penimbunan lahan wajib memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyiapan Lahan.
“Kami (Satpol), sebenarnya memiliki keterbatasan kewenangan terkait penanganan penimbunan ini, karena tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur izin penimbunan,” tegasnya.
Pantauan di lapangan, Selasa (20/1/1026), sejumlah pekerja tampak masih beraktivitas di area penimbunan kawasan Pantai Suntuk.
Area penimbunan di pesisir itu sudah dikelilingi pemasangan batu miring diserta besi pondasi yang diduga untuk mendirikan bangunan. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

