Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. Foto: dok. Redaksi.
POLITIK

Jakarta, VNEWS.click – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mendorong media untuk meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menetapkan narkotika sebagai bahaya laten nasional.

Tanpa komitmen politik tertinggi dari Negara, kata Hinca, Revisi Undang-Undang Narkotika dan upaya pemberantasannya hanya akan jadi slogan di spanduk-spanduk.

Hal itu dikatakan Hinca dalam Forum Legislasi bertajuk “Menimbang Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika”, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

“Kalau MPR RI bisa menetapkan bahaya laten komunisme, mengapa sekarang tidak menetapkan narkotika bahaya laten bangsa?” kata Hinca.

Lebih lanjut, Hinca mengajak media, khususnya wartawan parlemen, untuk mengambil peran aktif sebagai “kekuatan keempat demokrasi” dalam mendorong isu narkotika menjadi agenda politik nasional.

Lebih dari sekadar desakan legislasi, Hinca menekankan pentingnya penetapan politik negara dalam memerangi narkotika.

“Dahulu MPR RI mampu menetapkan komunisme sebagai bahaya laten, maka kini saatnya narkotika ditetapkan sebagai ancaman serius terhadap eksistensi bangsa,” tegasnya.

Selain itu, Hinca berharap Presiden Prabowo Subianto secara eksplisit menyatakan narkotika sebagai bahaya laten nasional dalam pidato kenegaraannya.

“Pemberantasan penyalahgunaan narkotika itu ada dalam Astacita Presiden Prabowo point ke tujuh. Makanya harus menjadi ketetapan politik tertinggi negara. Jangan hanya pidato normatif,” tegasnya.

Mengenai revisi UU Narkotika, Hinca menjelaskan posisinya saat ini ada di pemerintah. Komisi III sudah siap. “Drafnya bahkan sudah disiapkan untuk disatukan dengan Undang-Undang Psikotropika,” ungkap Hinca.

Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap stagnasi pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.

“Draf revisi, yang semula telah dirampungkan pada periode DPR sebelumnya, kini tertahan akibat belum adanya kesepakatan antarkementerian,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *