Tanjungpinang (Vnews.click) – Pemerintah Provinsi Kepri memangkas tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN sebesar 7,65 persen pada APBD tahun anggaran 2026.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan pemangkasan TPP ASN itu mempertimbangkan dampak dari pemotongan dana transfer pusat ke daerah (TKD) di tahun depan.
“Kita juga musti membayar TPP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), makanya TPP ASN dikurangi dan dialihkan untuk PPPK,” kata Gubernur Ansar, Rabu (26/11/2025).
Ansar berharap ASN memaklumi kebijakan itu, karena Pemprov Kepri harus mengambil langkah efisiensi anggaran di tengah pengurangan pendapatan daerah dari TKD.
Ia memastikan ketika APBD sudah mulai membaik ditopang sumber-sumber baru, maka TPP ASN akan kembali normal bahkna bisa saja bertambah nominalnya.
Ansar turut mengimbau seluruh ASN tetap meningkatkan kinerja dan profesionalisme, terutama dalam melayani publik.
“Kita ini masih lumayan dipangkas 7,65 persen, beberapa daerah lain pemangkasan TPP ASN mencapai 20 hingga 30 persen,” pungkasnya. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

