Tanjungpinang (Vnews.click) – Dampak pemotongan dana transfer pusat ke daerah (TKD) pada APBD Kepri tahun anggaran 2026, membuat DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepri menunda penganggaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN selama dua bulan, yaitu untuk bulan November dan Desember 2026.
“Untuk THR dan gaji ke-13 tetap dianggarkan di APBD 2026,” kata Wakil Ketua DPRD Kepri Bahktiar, belum lama ini.
Bahktiar mengatakan kebijakan itu sebagai dampak dari pemotongan TKD pemerintah pusat sebesar Rp495 miliar pada APBD Kepri 2026, sehingga pemprov harus mengambil langkah-langkah efisiensi anggaran.
Ia menyebut penundaan anggaran TPP ASN sangat berat diputuskan, karena ini menyangkut stabilitas ekonomi dan hajat pegawai ASN, serta berdampak pada ekonomi daerah.
Kendati demikian, katanya, kondisi keuangan yang tidak memungkinkan untuk mendapatkan pemasukan dari sumber lain, maka terpaksa dilakukan penundaan penganggaran TPP ASN selama dua bulan.
“Kekurangan TPP ASN untuk November dan Desember akan menjadi priortas penganggaran pada APBD Perubahan Kepri 2026,” ungkapnya.
Bahktiar menambahkan belanja daerah pada APBD Kepri 2026 harus mengedepankan sifat wajib dan prioritas dengan melakukan rasionalisasi anggaran sesuai waktu penganggaran, sehingga seluruh OPD/Dinas terkenda dampak efisiensi anggaran.
Ia menjelaskan dalam APBD Kepri 2026, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,5 triliun, atau turun Rp374 miliar (9,65 persen) dibandingkan APBD 2025 sebesar Rp3,9 triliun. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

