HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Petugas Helpdesk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga akan bekerja ke Malaysia.

Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi mengatakan pencegahan ini dilakukan saat pemeriksaan rutin dalam pengawasan keberangkatan dan kedatangan calon PMI di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Sabtu (28/2/2026).

“Dalam pemeriksaan itu, ditemukan calon penumpang berinisial SM (29), asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga kuat hendak bekerja secara ilegal ke Malaysia,” kata Imam, Kamis (5/3/2026).

Berdasarkan hasil pendalaman petugas, SM berangkat dari Lombok pada Jumat (27/2/2026) melalui rute udara menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Kota Tanjungpinang.

Kepada petugas, ia mengaku menggunakan jasa calo di Lombok bernama Wardana dengan membayar uang sebesar Rp 10 juta.

Setibanya di Bandara RHF, SM dijemput oleh seorang pengurus bernama Faisal dan ditampung di sebuah ruko sebelum diantar ke pelabuhan pada Sabtu siang.

Saat diperiksa petugas, yang bersangkutan terindikasi akan bekerja sebagai buruh sawit di daerah Perak, Malaysia, dengan janji gaji sebesar RM2.100.

“Korban juga mengaku akan dijemput oleh seseorang yang dijuluki ‘Paman Hitam’ setibanya di Malaysia,” ungkap Imam.

Melihat adanya unsur tindak pidana perdagangan orang atau penempatan pekerja migran secara ilegal, petugas Helpdesk Pelabuhan SBP Tanjungpinang segera melakukan tindakan pencegahan keberangkatan dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

Selain itu, petugas Helpdesk juga menyerahterimakan SM kepada Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keterlibatan saudara Wardana, Faisal, dan jaringan “Paman Hitam” dalam kasus ini,” ungkap Imam.

Imam menekankan proses penempatan pekerja migran Indonesia secara prosedural. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi tindakan eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebagai daerah perbatasan, wilayah Kepri rawan menjadi jalur lintas para Pekerja Migran Indonesia nonprosedural yang hendak berangkat ke Malaysia dan negara tujuan lainnya. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *