Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) meminta masyarakat melapor jika ada pungutan liar (Pungli)
dalam pengurusan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Keterangan dan Catatan Kriminal (SKCK).
Kepala Seksi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson mengatakan pihaknya telah menyiapkan layanan call center pengaduan masyarakat terkait pungli dalam setiap pelayanan publik di tingkat polres hingga jajaran polsek setempat.
Masyarakat dapat mengadukannya lewat WhatsApp/telepon ke nomor 0813-7425-4210, atau menghubungi nomor call center Propam Polres Bintan lewat WhatsApp/telepon ke 0821-7289-5722.
“Bisa juga datang langsung ke Humas Polres Bintan,” katanya di Bintan, Jumat (4/11/2022).
Alson menegaskan bahwa tak ada pungli dalam pengurusan dan pembuatan SIM serta SKCK di lingkup Polres Bintan.
Ia menjelaskan dalam pembuatan dua item itu memang dikenakan tarif, tapi besarannya sudah ditentukan oleh pemerintah dan dijamin biayanya tidak lebih dari ketentuan tersebut.
Besaran tarif itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Alson merinci untuk biaya pembuatan SIM C sebesar Rp100 ribu, dan perpanjangan SIM C Rp75 ribu. Untuk pembuatan SIM A Rp120 ribu, dan perpanjangan SIM A Rp80 ribu. Selanjutnya untuk pembuatan SIM BI Rp120 ribu, dan perpanjangan SIM BI Rp80 ribu.
Sementara pembuatan SIM D Rp50 ribu, dan perpanjangan SIM D Rp30 ribu. Untuk pembuatan SIM internasional Rp250 ribu, dan perpanjangan SIM internasional Rp220 ribu.
“Sedangkan untuk pembuatan SKCK, tarif resminya sebesar Rp30 ribu,” jelas Alson.
Selain membayar sesuai tarif yang ditentukan, lanjut Alson, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan proses tes yang harus dilalui oleh calon pengurus SIM. Seperti tes psikologi, tes tertulis, tes praktik.
Menurutnya apabila dinyatakan lulus semua tes tersebut, baru SIM yang bersangkutan bisa diterbitkan oleh Polri.
“Jika pengurus tidak melengkapi satu berkas dan tidak lulus satu dari beberapa tes itu, maka tidak bisa mendapatkan SIM,” katanya menegaskan. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

