Tanjungpinang (vnews.click) – Polres Tanjungpinang, Polda Kepri, menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil dinas yang ditumpangi Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah di Jalan Peralatan, Kilometer 7.
Kecelakaan tersebut diketahui menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Zulkifli usia 31 tahun, tepatnya pada tanggal 9 Februari 2022.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjungpinang AKP I Made Putra mengatakan dari hasil gelar perkara, tidak ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh sopir/ajudan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Polisi justru menyimpulkan bahwa pengendara sepeda motor tersebut lalai berkendara hingga menyebabkan kecelakaan tunggal terlebih dahulu, lalu membentur mobil dinas Wakil Wali Kota Tanjungpinang dari jalur yang berlawanan.
“Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara,” kata Kasat Lantas di Tanjungpinang, Senin (4/03/2022).
Lanjut Kasat menyampaikan mobil dinas Wakil Wali Kota Endang Abdullah yang semula ditahan untuk mendukung proses penyelidikan, sudah dikembalikan kepada yang empunya menyusul pengehentian penyelidikan kasus tersebut.
“Memang sempat ditahan di Polres Tanjungpinang, tapi sudah dikembalikan dua hari lalu,” katanya menegaskan. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

