Vnews.click, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, berhasil menangkap seorang oknum guru SMK berinisial D yang terlibat kasus pencabulan terhadap siswinya.
Tersangka sebelumnya ditetapkan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Edison Chaniago, mengatakan tersangka D diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Senin (19/10/2026).
“Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di kampung halamannya,” kata Edison, Selasa (20/10/2026).
Dalam proses penangkapan, kata dia, personel Satreskrim Polresta Tanjungpinang berkoordinasi dengan Polres Kuantan Singingi.
Tersangka ditangkap secara humanis tanpa adanya perlawanan.
”Tersangka D sudah diamankan di Papolresta Tanjungpinang untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.
Sebelumnya, tersangka D yang merupakan guru SMK di Tanjungpinang ini sudah beberapa kali dipanggil oleh Polresta Tanjungpinang, namun tidak pernah mengindahkannya.
Polisi menilai tersangka D tidak kooperatif hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Ia diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang tak lain adalah siswinya sendiri. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

