HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan air mancur Tasek Gemilang, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018.

Proyek tersebut bersumber dari anggaran APBD murni Kabupaten Bintan tahun anggaran 2018, dengan nilai kontrak Rp11,913 miliar.

“Penanganan kasus ini naik dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 1 670/L. 10/Fd. 1/09/2026 tanggal 10 September 2026,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati, Senin (5/10/2026).

Senopati mengatakan dalam penanganan perkara ini, terdapat dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Fakta-fakta yang menjadi bagian dari materi penyidikan.

Namun demikian, ia menyebut seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pada tahap Penyidikan.

“Dalam tahap penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan 2 orang ahli,” ungkapnya.

Senopati menambahkan dalam proses penyidikan, Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

Kejati Kepri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *