VNews.click, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR Saadiah Uluputty menilai temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti secara transparan dan menyeluruh.
Menurut Saadiah, prinsip dasar pemasyarakatan harus berlaku sama bagi seluruh warga binaan tanpa membedakan kemampuan ekonomi, kedekatan, maupun faktor lainnya.
“Jangan sampai ada perlakuan khusus berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, ataupun faktor lainnya. Jika benar ada warga binaan yang memperoleh fasilitas khusus dengan cara membayar, tentu hal tersebut harus diperiksa secara serius,” kata Saadiah, dalam keterangan pers, Kamis (24/9/2026).
Politikus PKS itu mengungkap temuan Ombudsman berupa sejumlah fasilitas di dalam Lapas yang disebut menyerupai hunian apartemen, lengkap dengan berbagai fasilitas rumah tangga. Ombudsman juga menemukan pembangunan gym serta rencana pembangunan fasilitas mini golf.
Meski demikian, Saadiah meminta seluruh temuan tersebut tetap diverifikasi secara menyeluruh oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar penanganannya benar-benar berdasarkan fakta.
Selain persoalan fasilitas khusus, Saadiah juga menyoroti hambatan yang dialami Ombudsman ketika melakukan sidak. Menurutnya, lembaga pengawas negara harus dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Ombudsman menyampaikan bahwa mereka mengalami hambatan saat melakukan sidak, bahkan kejadian serupa disebut telah terjadi dua kali pada tahun ini. Ini perlu menjadi perhatian serius,” katanya.
Komisi XIII DPR RI, lanjut Saadiah, akan meminta penjelasan dari kementerian terkait mengenai munculnya fasilitas tersebut, pihak yang menggunakannya, sumber pembiayaannya, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap standar dan ketentuan pemasyarakatan.
Saadiah menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan membongkar bangunan atau memberikan sanksi kepada individu tertentu. Pembenahan sistem pengawasan harus menjadi bagian utama dari penyelesaian agar praktik perlakuan khusus tidak kembali terjadi di lapas maupun rutan lainnya.
“Kita ingin lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan tempat munculnya privilese berdasarkan kemampuan membayar,” tegasnya.
Karena itu, Saadiah mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera melakukan investigasi internal secara terbuka serta menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, ia meminta adanya pertanggungjawaban yang jelas sesuai ketentuan hukum.
“Prinsipnya sederhana: di dalam lembaga pemasyarakatan tidak boleh ada hukum yang berbeda antara warga binaan yang memiliki uang dan yang tidak memiliki uang. Semua harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan aturan,” pungkasnya.[Fas]

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

