Vnews.click, Tanjungpinang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Kepri menargetkan penerbitan sertifikat gratis untuk 5.950 warga melalui program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) tahun 2026.
“Program PTSL ini menyasar masyarakat di seluruh kabupaten/kota se-Kepri,” kata Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftatan Kanwil BPN Kepri, Sutrisno, Rabu (8/7/2026).
Ia menyebut penerbitan sertifkat gratis PTSL tahun ini ditargetkan rampung pada bulan September 2026.
Sampai saat ini, kata dia, sudah ada 70 persen pengajuan berkas PTSL yang masuk sekaligus diproses oleh BPN Kepri, melalui Tim Ajudikasi PTSL yang berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan.
“Kalau untuk sertifikat PTSL yang sudah terbit, mencapai 25 persen dari target tahun ini,” ujarnya.
Sutrisno menjelaskan persyaratan pengajuan PTSL cukup mudah atau sama dengan kelengkapan administrasi pengurusan sertifikat tanah pada umumnya, seperti mengisi formulir permohonan, lalu menyiapkan bukti kepemilikan tanah, termasuk surat keterangan tanah (SKT) dari desa/kelurahan jika ada.
Ia turut mengingatkan masyarakat sebelum mengajukan permohonan berkas PTSL, harus memastikan status lahan sudah clear adn clear, baru bisa diproses. Misalnya tidak masuk kawasan hutan atau bersengketa.
Pengajukan berkas PTSL bisa dilakukan melalui RT/RW dan perangkat Desa/Kelurahan, untuk kemudian diteruskan ke BPN tingkat kabupaten/kota setempat.
“Pengurusan PTSL gratis atau atau nol rupiah, semuanya ditanggung negara. Paling perlu biaya materai atau patok tanah, itu pun dikelola desa, bukan BPN,” ungkapnya.
Lanjut Sutrisno menyampaikan program PTSL memberikan keuntungan kepada masyarakat, karena mereka tidak dikenakan biaya pengurusan sertifikat tanah. Sedangkan dari sisi pemerintah, program ini merupakan amanat dari Undang-Undang agar percepatan sertifikat tanah tercapai sesuai target.
Menurutnya saat ini masih ada sekitar 10 persen dari jumlah perkiraan bidang tanah di Kepri yang belum bersertifikat dan ditargetkan selesai pada 2027 hingga 2028.
“Kami terus sosialisasi dan jemput bola ke tengah-tengah masyarakat supaya target sasaran PTSL ini tercapai,” ungkapnya.
Dia menambahkan sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti kepemilikan sah atau legal, lalu menghindari sengketa, serta diakui negara dari sisi hukum.
Karena itu, BPN Kepri mengajak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, segera mendaftar lewat PTSL gratis. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

