KEPRI SOSIAL TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri kembali memberlakukan penyesuaian kebijakan Work From Home (WFH) ASN pada hari Jumat, setelah sempet digeser di hari Rabu per 21 April 2026.

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/800/36/BKDKORPRI-SET/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Provinsi Kepri yang ditandatangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad per tanggal 8 Juni 2026.

“Dengan berlakunya SE tersebut, mulai pekan ini WFH ASN kembali dilaksanakan setiap Jumat,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, Rabu (10/6/2026).

Hendri menyebut penyesuaian ini merupakan hasil evaluasi terhadap efektivitas kerja ASN serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat selama pemberlakuan WFH hari Rabu.

Berdasarkan hasil evaluasi, kata dia, Jumat dinilai lebih optimal untuk pelaksanaan WFH bagi ASN di lingkup Pemprov Kepri.

Pada hari tersebut, sambungnya, intensitas rapat, perjalanan dinas, dan kunjungan masyarakat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) umumnya lebih rendah.

Kondisi itu memberi ruang bagi ASN untuk fokus menyelesaikan pekerjaan administratif, penyusunan laporan, serta koordinasi internal melalui sistem digital dan daring.

“Sementara hari kerja Senin hingga Kamis, akan dimaksimalkan untuk pelayanan langsung kepada masyarakat. Seluruh OPD tetap beroperasi penuh,” ungkapnya.

Hendri turut menegaskan bahwa kebijakan WFH ASN bukan berarti libur kerja untuk aparatur negara, melainkan peralihan sistem kerja dari kantor ke rumah, dengan pengawasan ketat melalui sistem yang telah dibuat Pemprov Kepri.

ASN yang melaksanakan WFH tetap wajib melakukan absensi digital atau online sesuai jam kerja, dan memenuhi target kinerja harian pada aplikasi e-kinerja.

Kebijakan tersebut mencerminkan komitmen Pemprov Kepri dalam menerapkan manajemen ASN yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan kerja serta karakteristik wilayah kepulauan.

Pelaksanaan WFH ke depan akan terus dimonitor dan dievaluasi agar tujuan utama tetap tercapai, yaitu ASN produktif dan pelayanan publik kepada masyarakat Kepri tetap berjalan optimal. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *