HUKUM KARIMUN KEPRI

Vnews.click, Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 344,44 gram, yang merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP A/12/III/RES.4.2/2026/Satresnarkoba/Polres Karimun/Polda Kepri tanggal 30 Maret 2026, serta didukung dengan surat perintah penyidikan, penyitaan, dan penetapan status barang sitaan untuk dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Plt Kasatres Narkoba AKP Denny Hartanto, yang diwakili oleh KBO Iptu Junaidi didampingi perwakilan Kejari Karimun, Hakim, BNNK dan Kuasa Hukum, Rabu (29/4/2026).

“Kasus ini terungkap di Perumahan Harmoni Indah Blok Q 26, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Senin 30 Maret 2026, sekitar pukul 22.55 WIB, dengan 2 orang tersangka berinisial SN dan RL,” ungkap Iptu Junaidi.

Dari hasil pengungkapan, kata dia, petugas berhasil mengamankan 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 363,5 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19,06 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau serta pembuktian di persidangan, sementara 344,44 gram dimusnahkan.

Iptu Junaidi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Karimun,” tegasnya.

Polres Karimun turut mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

Warga bisa melaporkan ke polisi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Polres Karimun akan terus meningkatkan upaya penindakan serta pencegahan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun,” pungkas Iptu Junaidi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *