HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri menghentikan penuntutan dua perkara pidana umum kelalui keadilan restoratif menggunakan mekanisme keadilan restoratif (RJ) menggunakan KUHAP baru UU Nomor 20 Tahun 2025 merupakan yang pertama di wilayah Kepri.

Kepala Kejati (Kajati) Kepri, J. Devy Sudarso, menjelaskan kedua perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut, pertama kasus penganiayaan melibatkan pelaku Meli Agustin yang melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang ditangani oleh Kejaksaan Tanjungpinang.

Kedua, kasus penadahan melibatkan Miftahul Rozaqi Efendi yang melanggar Pasal 591 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

“Kedua perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat yang berlaku,” kata Kajati Kepri di Tanjungpinang, Rabu (11/3/2026).

Kajati menyebut berdasarkan ketentuan dan petunjuk Jampidum Kejagung RI, maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri
Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan RJ.

Hal tersebut sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. (Mis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *