Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang meningkatkan pengawasan di tempat-tempat permainan biliar untuk mencegah tindak pidana kejahatan, seperti narkoba, perjudian hingga asusila.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan pengawasan rutin tempat biliar dilakukan bersama pihak-pihak terkait, namun sejauh ini belum ada ditemukan potensi pelanggaran tersebut.
“Kalau ada ditemukan atau laporan masuk terkait pelanggaran di arena biliar, pasti kita tindak lanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Kombes Hamam, Jumat (26/12/2025).
Kapolresta juga menegaskan tempat biliar yang kedapatan melanggar hukum, misalnya diduga jadi arena peredaran narkoba, maka izin operasional usahanya terancam dicabut oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Selain itu, ia pun mengimbau pemilik usaha biliar agar mengantongi izin keramaian apabila menggelar kegiatan yang bersifat insidentil dan melibatkan massa dalam jumlah besar.
Menurutnya berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2023 mengatur teknis perizinan, pengawasan, dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum serta kegiatan masyarakat lainnya, termasuk tempat biliar, operasional harian biliar tidak perlu izin keramaian, tetapi wajib izin jika mengadakan acara/turnamen berskala besar yang melibatkan banyak orang, dan tetap dalam pengawasan polisi untuk mencegah potensi pelanggaran seperti narkoba atau judi.
“Kalau hanya operasional biasa tidak perlu. Namun, jika membuat event yang melibatkan orang banyak, tentu harus mengurus izin keramaian,” pungkasnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

