BINTAN (VNEWS.click) – Satreskrim Polres Bintan meringkus lima pelaku pembalakan kayu ilegal di wilayah hutan lindung, diwilayah Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Kamis (05/03) kemarin.
Kelima pelaku berinisial FR (29), JU (50), JO (38), AN (27) dan HE (32) saat penangkapan di lokasi didapat empat pelaku sedang memuat kayu ke dalam lori. Anggota Satreskrim langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti kejahatan.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil lori dengan nomor polisi BP 8058 TU yang tengah memiliki muatan 50 batang kayu bulat, empat bilah parang dan barang bukti lainnya.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono didampingi Kasatreskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin menjelaskan, pengungkapan pembalakan kayu ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan jajarannya langsung turun ke lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 c dan 83 ayat 1 huruf a dan b tentang Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pengerusakan hutan dengan hukuman 4 tahun penjara.(Mva)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

