KEPRI NASIONAL PEMERINTAHAN POLITIK SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang disepakati DPR bersama Pemerintah.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Stefanus Ban Liaw, dalam kunjungannya ke Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

“DPD, pada prinsipnya tetap konsisten mendorong RUU Daerah Kepulauan segera disahkan,” kata Stefanus.

Kendati begitu, Stefanus mengaku tidak mengetahui pasti kapan RUU tersebut disahkan oleh Pemerintah dan DPR.

Menurutnya pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang (UU), harus dibahas dan sepakati bersama-sama antara DPD, DPR dan Pemerintah.

“Kalau pembahasan di DPD sudah final, tinggal kesepakatan bersama DPR dan Pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengharapkan RUU Daerah Kepulauan dapat disahkan tahun ini, karena sudah sejak lama diusulkan ke DPR, namun tak kunjung ditetapkan menjadi UU.

Menurut Ansar penetapan RUU Daerah Kepulauan dinilai mendesak demi mempercepat pembangunan di provinsi kepulauan, khususnya Kepri dengan geografis 96 persen lautan dan hanya 4 persen daratan.

Ansar mengatakan selama ini pembangunan di daerah kepulauan belum bisa optimal, karena perhitungan dana alokasi umum dan dana alokasi daerah masih mengacu pada luas daratan.

“Alhasil hal ini berpengaruh pada pembangunan daerah kepulauan itu sendiri,” kata Gubernur Ansar.

Ia melanjutkan daerah kepulauan seperti Kepri memiliki karakteristik berbeda dengan daerah kontinental, karena wilayahnya lebih banyak laut ketimbang darat.

Gubernur menyatakan percepatan pembangunan daerah kepulauan bisa dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang dimiliki sebagai sumber pendapatan daerah. Sayangnya, kewenangan sumber daya alam di laut juga dibatasi.

“Kita daerah kepulauan terus meminta kewenangan sumber daya alam di laut mulai dari 0-12 mil dikelola penuh provinsi kepulauan. Berikutnya memberikan alokasi-alokasi dana khusus kepulauan 3-5 persen dari APBN di luar alokasi dana pagu dan transfer umum,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *