Tanjungpinang (Vnews.click) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri telah merehabilitasi 100 pecandu/pengguna narkoba sepanjang tahun 2025 di UPT Loka Rehabilitasi, Kota Batam.
“Data terakhir hingga Maret 2025, sudah ada 100-an orang yang menjalani rehabilitasi,” kata Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kepri, Lisa Mardiyanti, Selasa (23/9/2025).
Lisa menyebut durasi rehabilitasi yang dijalani tiap-tiap pecandu narkoba bervariasi di antara enam bulan sampai satu tahun, tergantung diagnosa level ketergantungan ringan, sedang dan berat, serta jenis zat yang dikonsumsi.
Ia menjelaskan penanganan pencandu narkoba terbagi dalam dua kategori, yaitu pecandu yang secara sukarela mengajukan rehabilitasi ke BNN, karena ingin sembuh dari pengaruh narkoba atau disebut Voluntary.
Kemudian, ada pula pecandu narkoba hasil penangkapan bidang pemberantasan BNN, namun tidak terbukti sebagai pengedar atau bandar narkoba, maka dikenakan hukuman rehabilitasi atau disebut Compulsary.
Menurutnya penanganan untuk pecandu Compulsary biasanya lebih rumit, karena harus melewati tim asesmen terpadu guna membuktikan apakah mereka terlibat jaringan atau pecandu narkoba biasa.
“Berbeda dengan pecandu Voluntary, mereka mengajukan diri lalu langsung diarahkan ikut rehab tanpa melewati asesmen,” ungkapnya.
Lisa melanjutkan pencandu yang direhab BNN itu terdiri dari berbagai kalangan usia, mulai anak-anak hingga dewasa. Mereka adalah para korban penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sementara pemain utamanya itu pengedar dan bandar.
“Semua pecandu narkoba itu didahului menjadi korban, karena iming-iming dan segala macamnya,” pungkas Lisa. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

