KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG(VNEWS.click) – Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil menangkap tiga terduga pelaku pengedar narkoba sabu-sabu seberat 6,18 kilogram. Ketiga pelaku diketahui masing-masing berinisial RR, RS dan WB.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal menyampaikan dalam Press Reales, Jumat (06/03) siang, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan anggota kepolisian dari masyarakat. Bahwa di wilayah Senggarang, kota Tanjungpinang ada seseorang diduga akan melakukan transaksi sabu-sabu.

“Setelah melakukan penyelidikan tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku RS dan WB dengan barang bukti sabu-sabu 3,18 kilogram,” kata Iqbal.

Setelah mengamankan pelaku, lanjut Iqbal, tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan ke wilayah kota Batam.

Kemudian berkordinasi dengan Dirresnarkoba Polda Kepri untuk membentuk tim gabungan.
Setelah bersama-sama dengan tim gabungan dari Dirresnarkoba Polda Kepri, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RR dengan barang bukti sabu-sabu.

Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriyadi menjelaskan bahwa pelaku RR diamankan di wilayah Bengkong kota Batam. Dari tangan RR, tim mendapatkan barang bukti seberat tiga kilogram sabu-sabu.

Bawa Narkotika, Seorang Warga Negara Singapura Diamankan
Selain menangkap tiga orang pengedar narkoba, tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang juga berhasil mengamankan seorang warga negara Singapura yang kedapatan membawa narkotika di pelabuhan International Sri Bintan Pura, Selasa (03/03) kemarin.

Cn yang merupakan Warga Negara Singapura tersebut, baru saja tiba di pelabuhan International SBP dari negaranya. Cn kedapatan membawa narkotika satu paket sabu dan fisitropika berbentuk pil sebanyak 16 butir.

Langkah tersangka terhenti setelah di ketahui membawa barang haram tersebut ketika melewati mesin x ray dari petugas bea cukai Tanjungpinang.

Kini tersangka Cn di amankan di Mapolres Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut untuk proses hukum yang berlaku.(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *