Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Foto: dokumen BPP.
POLITIK

VNEWS.click, Jakarta – Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah sepakat Revisi Undang-Undang RUU 10 Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dibahas dan disahkan di Rapat Paripurna pada Kamis 24 Juli 2025.

Demikian kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan HAM, serta Pimpinan Komite I DPD RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (23/07/2025).

Rapat kerja tersebut dibuka dengan pemaparan langsung pandangan pemerintah terhadap detail 10 RUU Kabupaten/Kota oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.

Dalam pemaparan ini, pihak Kemendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menkumham, serta Pimpinan Komite I DPD RI menyatakan setuju dengan draf RUU untuk dibawa ke tingkat paripurna.

Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pernyataan delapan fraksi yang menyetujui secara absolut draft RUU 10 Kabupaten/Kota.

“Kami dari pimpinan telah menerima seluruh pandangan dari kedelapan fraksi dari Komisi II, dan semuanya menyatakan setuju dengan 10 rancangan undang-undang,” kata Rifqinizamy.

RUU 10 Kabupaten/Kota itu adalah Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo, Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Utara, serta Kabupaten Bolaang Mongodow, Kabupaten Sangihe, dan Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara.

RUU ini menjadi RUU inisiatif Komisi II DPR RI sebagai tindak lanjut untuk meminimalisir sengketa wilayah yang sempat terjadi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *