Bintan (Vnews.click) – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan melakukan pemanggilan terhadap seorang pria berinisial N, yang diduga sebagai pemodal aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di Kampung Kampung Bugis, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
“Kita sudah meminta keterangan terhadap N, namun dalam perkara ini yang bersangkutan mengaku hanya meminjamkan uang kepada pelaku O, yang sebelumnya diamankan polisi di lokasi tambang pasir ilegal itu,” kata Kanit Tipiter Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian, Sabtu (18/07/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku O diduga meminjam uang kepada N sebesar Rp15 juta, dengan cara menggadaikan motor untuk membeli mesin sedot pasir.
Pelaku O berjanji akan mengembalikan uang pinjaman itu lengkap dengan bunganya.
“Jadi, sementara ini pengakuan N hanya meminjamkan uang, bukan sebagai pemodal tambang pasir ilegal, namun kami juga masih tetap melakukan pendalaman dan bukti-bukti keterlibatan N,” ungkapnya.
Sebelumnya, Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan menangkap tangan dua pelaku berinisial O dan A di lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Bugis. Kedua pelaku diduga mendapatkan keuntungan dari aktifitas tambang ilegal tersebut. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

