BINTAN EKONOMI KEPRI SOSIAL UPDATE Videos

Bintan (Vnews.click) – Aktivitas pertambangan pasir menjadi isu yang kerap menyita perhatian publik, terlebih dengan adanya dugaan penambang pasir ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Bintan.

Berdasarkan aturan dan kebijakan yang berlaku, Bintan memiliki rencana tata ruang wilayah yang diperuntukan bagi pertambangan pasir.

Salah satu lokasi tambang pasir yang saat ini dikelola oleh salah satu perusahaan, PT Sumurung Parna Pratama (SPP), berada di Wilayah Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, dengan luas lahan mencapai 14,3 hektar.

Perusahaan dimaksud beralamat kantor di Jalan WR.Supratman, kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Humas PT SPP Fredi mengakui perusahaan tersebut telah melakukan penambangan serta menjual hasil kekayaan hasil bumi sumber mineral pasir darat  Kabupaten Bintan, yang dilengkapi dengan perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Fredi juga mengklaim PT SPP telah melengkapi dokumen perizinan operasi tambang pasir di Bintan sejak 2023 lalu.

“Kita sudah mengurus semua dokumen perizinan, dan telah terdaftar di PTSP Kepri. Termasuk SK lingkungan hidup, dalam beroperasi juga telah sesuai izin yang keluar,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Darwin menyatakan PT SPP telah melengkapi surat izin pertambangan bebatuan, serta dokumen pendukung lainnya yang telah diupload dalam OSS pada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri.

“Benar, mereka memegang izin SIPB komoditas pasir di kawasan kawal, dengan kawasan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, Darwin menyebut tidak ditemukan aktivitas di luar izin tambang yang telah tercantum dalam SIPB PT SPP.

“Saat ini dokumen pendukung telah lengkap termasuk izin lingkungan dan dokumen persetujuan teknis wilayah tambang galian C yang telah diupload dalam OSS di DPMPTSP Provinsi Kepri, dan tidak ada ditemukan aktivitas tambang diluar izin SIPB,” tutupnya. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *