KEPRI KESEHATAN PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri memberikan saran perbaikan peningkatan kualitas layanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.

Hal ini menyusul informasi yang diterima Ombudsman Kepri perihal pembatasan waktu pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) dan pelayanan kesehatan lainnya di RSUD tersebut

“Kami telah menyurati Bupati Karimun terkait saran perbaikan ini dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan pencegahan maladministrasi terhadap layanan RSUD Tanjung Batu,” kata Kepala Ombudsman Kepri Lagat Siadari, Sabtu (17/5/2025).

Lagat menyampaikan ada beberapa saran perbaikan terhadap RSUD di Pulau Kundur itu, pertama memastikan ketersediaan dokter umum dan dokter gigi di RSUD Tanjung Batu sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama dalam upaya jangka pendek, dan memastikan adanya rekrutmen seleksi CASN (PNS dan/atau PPPK) tahun berikutnya terhadap jabatan dokter umum dan dokter gigi di rumah sakit itu.

Kedua, melakukan perencanaan terhadap pelaksanaan layanan medik spesialistik dalam upaya perbaikan jangka panjang dan melengkapi ketersediaan sarana prasarana layanan kesehatan yang masih kurang.

Pada tanggal 26 Februari 2025, katanya, Ombudsman telah mengirimkan formulir self assessment kepada Direktur RSUD Tanjung Batu guna melakukan pemetaan ketersediaan pelayanan kesehatan yang diperlukan.

Berdasarkan hasil self assesment dan pertemuan tanggal 10 April 2025, lanjutnya, RSUD Tanjung Batu masih memiliki kekurangan pelayanan, di antaranya pelayanan gawat darurat belum tersedianya kelengkapan alat kesehatan pada ruang resusitasi dan tindakan.

Lalu, pelayanan laboratorium pratama tidak tersedianyarapid test trigliserida, kemudian ketersediaan alat kesehatan pada ruang radiologi belum lengkap dan tidak tersedianya perangkat radiografi, serta obat-obat kategori umum tidak selalu tersedia dan sering mengalami kekosongan obat adalah injeksi seperti ranitidin, omeprazole, keterolac, hyosine, ondancetron, serta.obat emergency seperti paracetamol, suppositoria, stesolid;

Selain itu alat kesehatan yang sering kosong, seperti tensimeter, termometer, saturasi oksigen, regulator oksigen, kertas electrocardiography (ECG) serta refrigerator medical grade tidak tersedia secara lengkap pada pelayanan farmasi.

Selanjutnya, melakukan penyediaan sarana gawat darurat ambulans laut sebagai sarana transportasi rujukan pasien.

“Kami harapkan saran perbaikan dapat ditindaklanjuti dengan melakukan upaya awal dan menyampaikan perkembangan hasil tindaklanjut dalam bentuk narasi dan dokumen pendukung kepada Ombudsman Kepri dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat ini,” pungkas Lagat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *