Hakim Mahkamah Konsitusi, Saldi Isra Saat Membacakan Putusan Melalui Live Streaming Youtube, Rabu (5/2/2025).
KEPRI

Bintan (Vnews.click) – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Mahkamah Konsitusi, tentang gugatan yang di lakukan oleh organisasi bakti bangsa atas hasil Pilkada Kabupaten Bintan, dinyatakan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Hal tersebut disampaikan hakim Mahkamah Agung, Saldi Isra pada agenda pembacaan putusan atau ketetapan, melalui live streaming di kanal YouTube MKRI, pada Rabu (5/2/2024) menyatakan dalil pemohon dianggap tidak jelas atau obscuur libel.

Sejalan dengan itu, Ketua KPU Bintan, Haris Daulay mengungkapkan dengan hasil yang telah di bacakan oleh hakim Mahkamah Konsitusi tersebut, KPU Bintan akan segera menjadwalkan pleno penetapan pasangan calon.

“Eksepsi KPU Bintan diterima oleh MK sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima, berdasarkan putusan yang sudah di bacakan pada malam ini,bahwa dalil pemohon tidak jelas (obscuur libel),” terangnya melalui WhatsApp.

Haris menambahkan agenda pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bintan, akan di laksanakan Kamis 6 Februari 2025 di Awandari Resort.

“Besok siang kita agendakan pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pilkada tahun 2024 di Awandari Resort,” tutupnya.(mis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *