Bintan (Vnews.click) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, melaksanakan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatanganan dilaksanakan di Ballroom Agro Bintan Resort, Kamis (21/11/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud komiten BPJS Ketenagakerjaan yang selalu setia memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia menyebut, kegiatan ini diikuti 33 peserta dari PLKK BPJS Ketenagakerjaan di rumah sakit dan puskesmas yang ada di Kabupaten Anambas, Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
“Hari ini, rencananya PLKK dari Lingga dan Natuna juga hadir. Namun, karena terkendala jadwal transportasi, mereka belum bisa hadir bersama kita.
Akan tetapi, nantinya, mereka juga menyusul untuk melaksanakan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama ini,” katanya.
Ia menyebut, selama ini, pelayanan terhadap peserta BPJS ketenagakerjaan untuk pekerja di sektor formal, berjalan dengan baik.
Menurut Sunjana, kedepan, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja dari sektor informal, seperti petani, nelayan, pedagang dan lainnya di wilayah Kepri khususnya, menjadi tantangan tersendiri.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi peran pemerintah daerah yang peduli dengan para pekerja informal ini dalam memberikan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebab, meski belum terakomodir seluruhnya, karena ini dilakukan secara bertahap, sejumlah pekerja sektor informal ini telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana pembiayaannya dari APBD,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Kepri semakin mudah kedepannya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

