Bintan (Vnews.click) – Sidang gugatan mantan Caleg Dapil III Bintan, Tarmizi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang dugaan pelanggaran administrasi keterwakilan perempuan pada pileg 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang ditunda, Selasa (15/10/2024).
Penundaan ini lantaran pihak turut tergugat yaitu, DPC Partai Demokrat tidak hadir pada persidangan.
“Perwakilan KPU dan Bawaslu sudah hadir, namun keputusan hakim ditunda karena ketua DPRD tidak bisa menunjukan identitas sebagai ketua dan ketua DPC Demokrat sebagai turut tergugat tidak hadir,” ujar kuasa hukum Tarmizi, Dr Parningotan Malau, S.T, S.H, M.H.
“Hasil keputusan majelis hakim sidang ditunda sampai Selasa depan,”.tambahnya.
Diketahui sebelumnya, KPU Bintan digugat oleh tiga orang mantan bakal calon legislatif (Bacaleg) di daerah pemilihan (Dapil) tiga Kabupaten Bintan ke Pengadilan Tata usaha negara (PTUN) Tanjungpinang di Kota Batam.
Ketiganya, yaitu Tarmizi yang juga selaku Ketua DPC Hanura Bintan, kemudian Muhammad Toha dari PKS, dan Vera Adriani dari NasDem.
Gugatan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan kekurangan 30 persen keterwakilan perempuan di Dapil III Bintan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
“Gugatan ini dilakukan setelah kami melihat adanya dugaan kekurangan keterwakilan perempuan pada salah satu partai politik di Dapil III Bintan,” ungkap Tarmizi ditemui di Sei Lekop, Kamis (29/8/2024).
Namun gugatan di PTUN Tanjungpinang yang berada di Batam ditolak oleh majelis hakim PTUN Tanjungpinang, sehingga Tarmizi kembali menggugat melalui Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

