KEPRI PEMERINTAHAN PEMILU POLITIK SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – KPU Kepulauan Riau (Kepri) meminta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mematuhi aturan selama masa kampanye pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoasi, menyebut hal itu sudah diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

“Pada PKPU itu sudah diatur metode kampanye termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, salah satunya tidak boleh melibatkan orang-orang yang dilarang ikut kampanye, seperti ASN, TNI, Polri hingga Hakim,” kata Indrawan, Rabu (25/9/2024).

Sehari sebelumnya, kata Indrawan, pihaknya telah menggelar deklarasi kampanye sebagai langkah awal menyongsong tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024 atau lebih kurang 59 hari.

Deklarasi damai merupakan wujud komitmen penyelenggar pilkada, forum koordinasi pimpinan daerah atau forkopimda, pemerintah, paslon, dan masyarakat untuk menyelenggarakan kampanye sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Selama 59 hari, paslon akan melaksanakan kampanye guna menawaran visi dan misi kepada masyarakat,” ujar Indrawan.

Indrawan turut mengajak partai politik pengusul beserta tim kampanye berkomitmen mewujudkan pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Kemudian, melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib, damai, berintegritas tanpa hoaks, politisasi sara, dan tanpa politik uang.

Selanjutnya, melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Paslon berkomitmen menjamin pilkada dalam situasi aman, damai kondusif serta riang dan gembira. Pilkada harus dalam suasana gembira, di mana masyarakat senang bukan sebaliknya,” kata Indrawan.

KPU ikut mengajak masyarakat menyambut baik kampanye pilkada yang dilakukan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, yaitu Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *