KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal Pulau Bintan, Bea Cukai Tanjungpinang telah melaksanakan operasi pasar Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” bersama Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang.

Pelaksanaan operasi Gempur tersebut berlangsung mulai tanggal 7 Agustus sampai 31 Agustus 2024.

Adapun wilayah sasaran operasi ini meliputi Tanjungpinang, Kijang, Tanjung Uban, Lagoi, Lobam serta daerah lainnya di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan, selama pelaksanaan Operasi Gempur telah berhasil dilakukan penegahan terhadap 62.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp147 juta.

“Dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp104 juta,” kata Tri Hartana, Kamis (12/9/2024).

Ia menyampaikan kegiatan operasi Gempur  ini dilaksanakan secara terus menerus secara berkala sebagai bentuk kerja optimal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam bidang pengawasan.

“Diharapkan masyarakat turut mendukung dengan tidak membeli rokok ilegal, sehingga dapat menekan angka peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *