Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan, Polda Kepri melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba berinisial G alias D (42).
Tersangka G seakan tidak pernah kapok dengan kasus yang menimpanya pada tahun 2017 di Batam, di mana ia dihukum selama 5 tahun 6 bulan dan keluar pada tahun 2021 akibat terlibat kasus narkotika jenis sabu.
Padahal ia merupakan seorang kepala keluarga dengan empat orang anak dan satu istri yang keseharian bekerja sebagai buruh serabutan.
Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap G berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di seputaran wilayah Lagoi yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap tersangka G di rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan, Jumat (29/8/2024) kemarin.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus paket kecil narkotika jenis sabu dan dua paket ganja dibungkus plastik bening dibelakang pintu kamar rumah tersangka,” ungkap Davinsi.
Selain itu, polisi juga menemukan alat bukti berupa dua unit timbangan digital dan satu bundel plastik bening.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dengan cara dibeli dari temannya berinisial S (35) di Tanjungpinang seharga Rp3 juta.
“Setelah membeli sabu dan ganja tersebut dipergunakan sendiri oleh tersangka, dan sebagian diamankan polisi sebagai barang bukti”, terang IPTU Davinsi.
Adapun total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka G seberat 5,66 gram dan dua bungkus paket kecil narkotika jenis ganja dengan total berat bersih 1,67 gram.
Atas perbuatannya, tersangka G di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 dengan ancamanan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini tersangka G masih kita lakukan penyidikan yang intensif untuk pengembangan, sedangkan saudara S (35) sedang kami lakukan pengejaran,” ujar Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar dan jajarannya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bintan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar Kabupaten Bintan bebas dari narkoba.
“Diimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, jika ada yang mengetahui adanya peredaran ataupun adanya penyalahgunaan narkoba segera memberitahukan kepada kami dan kami menjamin akan melindungi sumber informasi tersebut karena juga dilindungi oleh Undang-Undang,” tutup IPTU Davinsi Josie Sidabutar. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

