Bintan (Vnews.click) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan membuka masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah untuk bupati dan wakil bupati.
Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Syamsul, mengungkapkan perpanjangan masa pendaftaran dilakukan, karena cuma ada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sudah mendaftar sejak tanggal 27-39 Agustus 2024, yaitu pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.
“Hari ini, tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024 merupakan pengumuman perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah. Sementara untuk masa perpanjangan pendaftaran sendiri mulai dibuka pada tanggal 2 hingga 4 September 2024 mendatang,” ujar Samsul, Jumat (30/8/2024).
Syamsul menyebut meskipun pasangan calon Roby-Deby telah mendaftar ke KPU serta menggandeng hampir seluruh partai politik koalisi yang ada di Bintan, namun gabungan partai politik itu masih bisa merubah komposisi partai.
“Berdasarkan aturan Nomor 135 di huruf B diterakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya telah mendaftar dengan calon sebelumnya, dapat merubah komposisi dukungan,” terang Syamsul.
Lebih lanjut dikatakan Syamsul, masa perpanjangan pendaftaran ini sebagai upaya KPUnuntuk meminimalisir adanya calon tunggal atau melawan kotak kosong.
“Frasa tersebut apakah digunakan atau tidak kita tidak tahu, yang jelas kami penyelenggara pemilu di Bintan meminimalisir agar tidak terjadinya satu pasangan calon,” tutupnya.
Seperti diketahui, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan-Deby Maryanti diusung 11 partai politik, 7 di antaranya parpol peraih suara di DPRD Bintan hasil Pemilu 2024, yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, Demokrat, PDIP dan PAN.
Sementara partai non parlemen yang tidak memperoleh kursi di DPRD hasil pemilu 2024 dan mendukung paslon itu adalah Partai Gelora, Hanura, Perindo dan PSI. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

