Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak enam warga negara asing (WNA) asal Vietnam diamankan Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang.
Keenamnya berinisial NVM, LTT, HNC, LN, HVD, serta DHD diamankan petugas akibat melakukan tindak pidana keimigrasian.
“Penangkapan keenamnya bermula ketika Imigrasi Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan WNA Vietnam,” Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam konferensi pers di aula kantor Kemenkumham Kepri, Selasa (13/8/2024).
Selanjutnya, sejumlah petugas imigrasi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) di lokasi yang sangat
terpencil dan tersembunyi di daerah Kijang, Kabupaten Bintan.
Setelah mendapatkan informasi yang
dibutuhkan, petugas memastikan keberadaan WNA Vietnam di lokasi tersebut dan kembali untuk melaporkan ke atasan.
Kemudian pada 13 Juni 2024, petugas imigrasi kembali melakukan pemeriksaan di lokasi keberadaan enam WNA Vietnam tersebut. Setelah itu, keenamnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan para tersangka, mereka terbang menggunakan pesawat Viet Jet Air VJ813 dari Bandara Tan Aan Nhatke, Vietnam menuju Bandara Changi, Singapura pada tanggal 1 Juni 2024.
Pada hari yang sama, para tersangka melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan
Batam Center, Batam, dari Pelabuhan Tanah Merah, Singapura menggunakan kapal Sindo Ferry.
“Mereka menginap di salah satu hotel di Batam dan esoknya pada 2 Juni 2024 menyeberang dari Pelabuhan Punggur Batam menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang,” ungkapnya.
Setelah tiba di Tanjungpinang, para tersangka menuju Wisma Rahmat Kijang, Bintan menggunakan taksi sekaligus menginap selama dua hari.
Selanjutnya, mereka pindah dan tinggal di gudang milik Sunyoto alias Mingkung di Jalan Sei Enam lama, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, sejak tanggal 4 Juni 2024 hingga diamankan pada 13 Juni 2024 oleh petugas Imigrasi Tanjungpinang.
Selama berada di gudang itu, keenam WNA tersebut membuat peralatan memancing sotong dan ikan serta membantu perbaikan kapal milik Sunyoto.
“Para tersangka berencana menangkap ikan kelaut setelah persiapan peralatan dan kapal selesai,” ujar Surya Mataram.
Lanjut Surya Mataram menyampaikan hasil dari pemeriksaan petugas imigrasi, bahwa enam warga negara Vietnam ittu masuk ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas visa jenis, yakni satu orang menggunakan Visa C13 (Visa Join vessel), dan lima orang menggunakan bebas visa kunjungan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan bukti permulaan sudah cukup, akhirnya Kantor Imigrasi Tanjungpinang melalui penyidik yang telah ditunjuk melakukan penyidikan dengan terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
“Saat ini Imigrasi Tanjungpinang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan untuk tahapan selanjutnya dan
menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan,” ucapnya.
Surya Mataram turut menambahkan bahwa Visa C13 (Visa Join vessel) berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-02.GR.01.04 tahun 2023 Tentang Klasifikasi Visa bahwa Visa C13 merupakan visa kunjungan sekali perjalanan untuk bergabung dengan alat angkut di Indonesia. Kegiatan utama pemegang visa tersebut adalah bergabung dengan alat angkut yang sedang berada di Indonesia (Join Vessel).
Sementara, bebas visa kunjungan berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 bahwa Bebas visa kunjungan dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan dan tugas pemerintahan.
Sedangkan kegiatan tersangka pada saat pengawasan adalah membuat peralatan memancing sotong dan ikan serta membantu perbaikan kapal milik saudara Sunyoto. Rencananya hasil dari penangkapan ikan dan sotong tersebut akan dijual dan dibagi hasil dengan pemilik gudang.
Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa tidak ada kegiatan join vessel di Kabupaten Bintan atas nama para tersangka dibuktikan dengan keterangan Surat Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kijang.
Kemudian, tempat para tersangka tinggal dan berkegiatan bukan tempat wisata, melainkan tempat gudang penyimpanan ikan sementara.
“Tim penyidik telah mengumpulkan
alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti yang cukup, telah ditetapkan enam WNA tersangka,” demikian Surya Mataram.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) dan (b) Undang- Undang Nomor
6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti visa, paspor, handphone, dan alat tali pancing dari tangan para tersangka. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

