Bintan (Vnews.click) – Sepanjang semester I tahun 2024, Polres Bintan mencatat ada sebanyak 7.276 pelanggaran lintas yang dilakukan masyarakat atau pengguna jalan raya.
Pelanggaran tersebut didominasi pengendara tidak menggunakan helm berstandar SNI, lalu melawan arus lalu lintas, serta pengemudi di bawah umur.
Sementara jumlah kecelakaan lalu lantas dalam periode yang sama tercatat sebanyak 74 kejadian.
“Kecelakaan lalu lintas memicu korban meninggal dunia 9 orang, luka berat 80 orang, luka ringan 27 orang dan kerugian material sekitar Rp117 juta,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Senin (15/7/2024).
Guna menurunkan angka pelanggaran lalu lintas di daerah itu, Polres Bintan melaksanakan operasi keselamatan berlalu lintas dengan sandi operasi patuh seligi 2024 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 Juli sampai 28 Juli 2024.
Operasi itu menyasar kepada masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, lalu lokasi rawan pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, dengan sasaran prioritas melaksanakan penegakan hukum dengan statis dan mobile (ETLE) dan edukasi untuk membangun kesadaran agar tertib berlalu lintas.
AKBP Riky Iswoyo mengatakan operasi patuh seligi 2024 dilaksanakan secara serentak di seluruh polda dan Jajaran se-Indonesja dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.
“Semoga dengan operasi ini dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, dikarenakan jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas sangat tinggi,” ungkapnya.
Secara rinci, Kapolres Bintan mengutarakan ada tujuh sasaran prioritas pelanggaran dalam operasi patuh seligi 2024, antara lain pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, dan pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
Kemudian, pengemudi atau pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, p pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, serta pengemudi pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Berikut, pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh atau mengkomsumsi alkohol, dan pengemudi atau pengendara yang melawan arus dan pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
“Operasi ini melibatkan 49 personel gabungan dari polri, TNI, hingga dinas perhubungan hingga satpol pp,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

