Tanjungpinang (Vnews.click) – Sekretaris Satgas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Titik Hindon, menyampaikan sejumlah kriteria pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal gratis dari pemerintah pusat.
Titik menyampaikan kriteria dimaksud antara lain tidak memakai bahan kritis yang berasal dari daging, karena daging sapi atau ayam harus diketahui betul asalnya, seperti cara maupun tempat penyembelihan harus halal dan dilakukan secara syariah Islam.
“Kenapa harus tersertifikasi halal, karena daging yang tidak dipotong denga syariat Islam, tentu tingkat higienisnya akan berbeda,” kata Titik, Selasa (25/6/2024).
Selain itu, UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal minimal sudah beroperasi selama satu tahun, sementara UMKM yang baru dibentuk otomatis akan ditolak oleh sistem ketika mendaftar sertifikat halal.
Kemudian, UMKM harus mempunyai nomor induk berusaha (NIB), karena otomatis sudah terkoneksi dengan Sistem Online Single Submission (OSS) Si Halal. Lalu, pelaku UMKM mempunyai omzet maksimal 500 juta per tahun.
“Pelaku UMKM mempunyai maksimal satu outlet usaha. Kalau banyak, dianggap sudah mampu mengurus sertifikat halal secara reguler atau berbayar,” ungkap Titik.
Titik menyebut sepanjang tahun 2023, total ada 13 ribu UMKM di Kepri mendapat sertifikat halal gratis dari target kuota sebanyak 8.188.
Namun untuk realisasi dan kuota sertifikat halal tahun 2024, pihaknya masih melakukan pendataan di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.
“Tahun 2024, secara nasional diberikan kuota satu juta sertifikat gratis, tapi sampai bulan Mei 2024 sudah habis,” ujarnya.
Lanjut Titik meminta pelaku UMKM yang sudah mendaftar sertifikat halal agar dapat bersabar, karena sampai saat ini belum ada kuota tambahan sertifikat halal gratis dari pemerintah pusat.
Ia menyampaikan kemungkinan kuota sertifikat halal akan ditambah lagi pada bulan Juli atau Agustus 2024, totalnya sekitar 200 ribu. Hal ini seiring tingginya antusiasme UMKM di tanah air mendapatkan akses sertifikat halal gratis.
“Mudah-mudahan UMKM yang sudah daftar masuk daftar tunggu, sehingga ketika dibuka bisa langsung submit dokumen persyaratan sertifikat halal gratis,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

