KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Terdakwa siregar dan tambunan yang melakukan tindakan pencurian aki mobil sebanyak 8 unit, Kamis (30/01) kemarin dituntut oleh jaksa penuntut umum Haza Putra selama 1,6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Didalam persidangan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah karena melakukan pencurian aki mobil milik orang lain sebanyak 8 unit. Kemudian aki tersebut dijual kepada penampungan milik Lubis. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa di tuntut selama selama 1,6 tahun penjara dan di jerat pasal 363 KUHP.

Sementara itu, terdakwa Lubis yang menerima barang curian atau sebagai penadah, dituntut JPU Haza Putra selama 5 bulan penjara dan di jerat pasal 480 KUHP tentang penadah.
Sidang ini di pimpin oleh Ketua Majlis Hakim Jhonson Sirait di dampingi hakim anggota, Awani Setyowati dan Guntur Kurniawan.(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *