Bintan (Vnews.click) – Tidak kurang dari satu minggu pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1445 H / 2024 M, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan terus melaksanakan pengawasan kesehatan hewan stok hewan kurban. Salahsatunya dengan penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Menurut Sri Heny Utami, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Penerbitan SKKH selain untuk menjamin kesehatan hewan, juga merupakan salah satu bentuk mitigasi resiko agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban dapat berjalan dengan lancar. Mengingat hewan, seperti sapi dan kambing merupakan hewan yang dapat menularkan penyakit pada manusia.
“Apalagi pemotongan hewan kurban ini syarat utamanya adalah hewannya sehat. Jangan sampai gara-gara pemotongan hewan kurban justru menimbulkan persoalan kesehatan bagi masyarakat. Sehingga dokter hewan DKPP Bintan bersama paramedik veteriner Bintan dalam beberapa hari ini terus melalukan pengawasan dan berupaya agar stok hewan kurban terjaga kesehatannya” ungkap Sri Heny Utami, Rabu (12/6/2024).
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kabupaten Bintan, drh. Iwan Berri Prima, menyampaikan bahwa hingga saat ini stok hewan kurban di Kabupaten Bintan mencapai 1.540 ekor, yang terdiri dari 972 ekor sapi dan 568 ekor kambing. Jumlah ini tersebar di 10 kecamatan se Kabupaten Bintan.
Stok ini diprediksi sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan kurban di Bintan dan bahkan ada beberapa peternak yang hewan ternaknya belum laku terjual semua. Oleh sebab itu, sesuai dengan edaran Kepala DKPP Bintan, dimohon kepada masyarakat Bintan untuk mencari hewan kurbannya di Peternakan di Bintan.
Ditambahkannya, guna menjamin akan kesehatan hewan kurban, diminta kepada panitia pelaksana hewan kurban atau masyarakat yang akan berkurban ketika membeli hewan kurban sebaiknya disertai dengan SKKH.
“SKKH diterbitkan oleh Dokter Hewan Berwenang Kabupaten Bintan dan tidak dipungut biaya alias gratis dalam penerbitannya. Karena ini merupakan bagian dari pelayanan untuk masyarakat.
Caranya, silahkan hubungi dokter hewan DKPP Bintan atau dokter hewan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Bintan yang ada di Ekang Anculai Teluk Sebong. Atau hubungi petugas paramedik veteriner dan PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) yang ada di setiap desa/kelurahan dan kecamatan se Kabupaten Bintan, isi formulir yang telah disediakan dan nanti dokter hewan akan melakukan pemeriksaan”. Jelas drh. Iwan Berri Prima yang juga merupakan Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

