KEPRI PEMILU POLITIK TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membutuhkan sebanyak 5.906 orang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

“Coklit dilakukan dari rumah ke rumah warga di 80 kecamatan, 419 desa/kelurahan se-Kepri,” kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, Rabu (12/6/2024).

Indrawan menyampaikan penerimaan pendaftaran calon pantarlih akan dimulai pada tanggal 13 hingga 19 Juni 2024.

Menurutnya seleksi penerimaan calon pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.

“Pantarlih dibentuk panitia pemungutan suara (PPS) untuk membantu pelaksanaan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024,” ungkapnya.

Indrawan memaparkan syarat calon pantarlih, antara lain Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun, lalu berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan rendah SMA/sederajat, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Selanjutnya, menyertakan dokumen persyaratan pendaftaran, sepertinsurat pendaftaran sebagai calon pantarlih, lalu fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir.

Kemudian daftar riwayat hidup, pas foto 4×6, serta surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai dan ditandatangani.

“Jika dalam seleksi terbuka tak ada calon pantarlih mendaftar, maka PPS dapat menunjuk calon pantarlih untuk ditetapkan,” ujar Indrawan.

Lanjut Indrawan menyampaikan bahwa masa kerja petugas pantarlih selama satu bulan, yakni mulai 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024. Mereka mendapat honor Rp1 juta serta dibekali atribut rompi, id card resmi, dan pelatihan teknis coklit.

Adapun data pemilih yang akan dicoklit petugas pantarlih di wilayah Kepri sebanyak 1.551.939 orang dan tersebar di tujuh kabupaten/kota setempat.

Jumlah data pemilih hasil sinkronisasi itu meningkat sekitar 51 ribu orang dibandingkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang sebanyak 1.500.974 orang.

“Pantarlih berasal dari radius tempat pemungutan suara (TPS) terdekat. Masing-masing TPS satu petugas, tapi kalau jumlah pemilih per TPS 400 orang, maka dikerahkan dua petugas,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *