Bintan (Vnews.click) – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Bintan mencatat ada sekitar 1.051 unit rumah tidak layak huni (RTLH).
Data tersebut merupakan hasil pendataan RTLH sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bintan.
“Kecamatan yang sudah dilakukan pendataan adalah Gunung kijang di tahun 2022, lalu Toapaya dan Bintan Timur di tahun 2023,” kata Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan, Jumat (19/4/2024).
Irzan menyebut dari jumlah total rumah tidak layak huni tersebut, ada ratusan unit RTLH yang sudah berhasil direhabilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.
“Jumlah rumah yang sudah direhabilitasi oleh Pemkab Bintan dari tahun 2022 sampai tahun 2024 sebanyak 125 unit,” jelasnya.
Rumah-rumah tersebut, kata dia, direhab menggunakan dana APBD Kabupaten Bintan. Setiap rumah dialokasikan anggaran
sebesar Rp22 juta untuk peningkatan kualitas hunian mereka.
Sementara itu, Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya sangat fokus memperhatikan kondisi RTLH di Kabupaten Bintan.
“Rumah-rumah tidak layak huni itu bakal dilakukan rehabilitasi secara bertahap,” kata Roby.
Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim selalu menganggarkan untuk kebutuhan RTLH dan terus dilakukan secara konsisten setiap tahun.
“Pada tahun 2024, kami mengucurkan anggaran sebesar Rp720 juta atau mencakup 32 unit rumah yang bakal direhab,” tutup Bupati Bintan. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

