Bintan (Vnews.click) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bintan akan memberikan pembinaan terhadap para pelaku perundungan atau pembullyan yang dilakukan terhadap seorang siswi SMP di Perumahan Kijang Seraya, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Kepala DP3AP2KB Bintan, Aryati, mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan aparat kepolisian, dinas pendidikan, dan orangtua pelaku untuk memberikan bantuam pengawasan dan pembinaan terhadap para pelaku.
“Akan kita lakukan pendampingan dalam rangka memberikan pembinaan kepada para pelaku,” ungkap Aryati, Sabtu (23/3/2024).
Sementara itu, untuk mengantisipasi terjadinya gangguan psikologis pada korban perundungan, kata Aryati, pihaknya juga akan memberikan bimbingan konseling serta pendampingan psikologis kepada yang bersangkutan.
“Ini juga berlaku untuk pelaku yang terlibat dalam kejadian ini,” jelasnya.
Seperti diketahui, Polsek Bintan Timur mengamankan 13 pelaku perundungan, di mana 4 orang sebagai pelaku perundungan, 3 orang saksi, 3 orang perekam video, serta 3 orang lain yang menyebarluaskan hasil video perundungan tersebut.
Para pelaku rata-rata anak bawah umur yang duduk di bangku SD dan SMP. Kasus perundungan itu terjadi pada tanggal 12 Maret 2024 ini. Videonya pun sempat viral di media sosial, yang mana para pelaku menjambak, memukul bahkan menendang korban sembari mengeluarkan kata-kata kotor. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

