Batam (Vnews.click) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kemenkumham Kepri) bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang) dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri) telah berhasil mengungkap keberadaan warga negara Jepang berinisial YY yang merupakan daftar pencarian orang atau DPO Interpol (Blue Notice).
“Ini merupakan keberhasilan kita semua dalam menjalin sinergitas antar instansi, hingga akhirnya DPO yang selama ini dicari bisa kita temukan di wilayah Batam” ujar Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram pada Konferensi Pers yang bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Rabu (21/2/2024).
WN Jepang tersebut berhasil ditangkap saat personil Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Petugas mendapati satu buah kapal boat yang memuat penumpang berjumlah tujuh orang terdiri dari dua orang laki-laki sebagai ABK Kapal beserta lima orang penumpang yang terdiri dari satu orang laki-laki yang merupakan WNA, dua orang laki-laki dan dua orang perempuan yang merupakan WNI.
Pada saat dilakukan interogasi, diketahui bahwa empat orang selaku penumpang tersebut diduga akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Adapun tersangka YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No Notice.: B3931/12-2022 dengan dugaan pelanggaran penipuan.
“Langkah penanganan selanjutnya terhadap WN Jepang YY ini, akan dikenakan deportasi dari wilayah Indonesia untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh pemerintah Jepang,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

