KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9.807 butir, Rabu (25/10/2023).

Pemusnahana pil ekstasi itu dilakukan dengan cara diblender, lalu dibuang ke dalam sumur septic tank.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, mengatakan ribuan butir ekstasi ini merupakan barang bukti hasil tangkapan dari seorang tersangka perempuan berinisial AG (32).

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen kami bersama semua stakeholder terkait, dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang,” kata Kasat Narkoba, AKP Arsyad.

Seperti diketahui, AG diamankan oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang di terminal internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), lantaran membawa 10 ribu pil ekstasi, Minggu 17 September 2023.

Barang haram itu dibawa AG dari Malaysia menuju Tanjungpinang menggunakan kapal MV. Marina JB.

Kronologis kejadian itu bermula pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray di pintu kedatangan pelabuhan internasional SBP, petugas BC mengindentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan yang dibawa penumpang atau tersangka AG.

Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut. Dari situ, didapati lima bungkus makanan ringan jenis kacang almond, yang di dalamnya berisi pil dicampur dengan kacang almond.

Dari hasil penindakan, petugas BC mendapatkan jumlah pil ekstasi sebanyak 10.027 butir. Lalu kasus ini dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *