KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL NATUNA UPDATE

Natuna (Vnews.click) – Polres Natuna, Polda Kepri, berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp746 juta dari hasil kasus tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tanjung Kumbik Utara, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.

“Uang tersebut disita dari tiga orang pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony dalam konferensi pers, Kamis (24/8/2023).

Ketiga pelaku tersebut, masing-masing berinisial AY, Kepala Desa Tanjung Kumbik Utara tahun 2019-2020.

Lalu AY, Plt. Kepala Desa tahun 2021-2022, serta F selaku Bendahara Desa Tanjung Kumbik Utara.

Namun demikian, ketiganya telah bersedia melakukan pengembalian uang negara hasil tindak pidana korupsi sejak tahun 2019 hingga 2022 tersebut.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa  kasus korupsi tentu tidak terlepas dari kerugian negara. Akan tetapi, khusus dana desa, jika yang bersangkutan mampu mengembalikan kerugian negara maka kasusnya diberhentikan.

Kecuali pengembalian uang negara dilakukan saat proses penyidikan maka proses hukumnya tidak akan gugur.

“Dengan dikembalikannya uang tersebut, maka kasus ini dihentikan penyelidikannya,” Tutup Kasat Reskrim. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *