TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Puluhan pengurus dan anggota DPD Serikat Pers Republik Indonesia SPRI) Provinsi Kepri bertemu Komisi I DPRD Kepri, di ruang serba guna kantor DPRD Provinsi Kepri, Senin (13/01) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan aspirasinya terkait beberapa perusahaan media yang tergabung di Serikat Pers Republik Indonesia perwakilan Kepri tidak bisa kerjasama publikasi karena terganjal dengan syarat verifikasi dari Dewan Pers.
Salah satu instansi yang mereka soroti adalah Biro Humas Protokol dan Penghubung Sekretariat Daerah Pemprov Kepri. Pasalnya instansi ini mengharuskan setiap media bekerjasama sudah verifikasi dan factual dari Dewan Pers.
“DPD Serikat P Republik Indonesia Kepri menilai, syarat khusus terverikasi dan faktual dari Dewan Pers untuk kerjasama dengan media dinilai cacat hukum dan diskriminatif,” kata Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia Perwakilan Kepri, Sholikin.
Sesuai data dari DPD SPRI Kepri tahun 2019, ada Rp26,7 miliar dari 10 organisasi perangkat daerah Pemprov Kepri yang dialokasikan dari APBD Kepri untuk kegiatan belanja jasa publikasi.
Menurut Zulkifli, Kabiro Humas Protokol dan Penghubung Sekretariat Daerah Pemprov Kepri menyatakan, untuk kerjasama publikasi dengan media tetap mengikuti aturan dari Dewan Pers. “Dimana media harus verifikasi dan factual, baru bisa kerjasama publikasi,” ujarnya.
Dia menyatakan, apabila tidak mengikuti aturan tersebut, maka akan menjadi temuan dari inspektorat.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Bobby Jayanto akan membahas bersama pemerintah Provinsi Kepri. “Hasilnya nanti akan disampaikan kembali ke DPD Serikat Pers Republik Indonesia perwakilan Kepri,” terang Bobby.
Pada kesempatan tersebut, tidak terlihat inspektorat yang hadir dalam pertemuan antara DPD Serikat Pers Republik Indonesia Kepri dengan Komisi I DPRD Kepri.(Apd)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

