KEPRI PEMILU POLITIK TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) menyatakan bahwa 653 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kepri dan empat bacaleg DPD RI belum memenuhi syarat terkait hasil verifikasi administrasi berkas bacaleg.

“Tahapan verifikasi administrasi syarat bacaleg DPRD Provinsi Kepri dan DPD dimulai dari tanggal 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023,” kata Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Senin (26/6/2023).

Indrawan menjelaskan jumlah total berkas pendaftaran bacaleg DPRD sebanyak 759 orang. Terdapat 653 orang (86 persen) belum memenuhi syarat, dan 106 orang (14 persen) dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara untuk berkas pendaftaran bacaleg DPD Daerah Pemilihan atau Dapil Provinsi Kepri sebanyak 14 orang. Terdapat empat orang (29 persen) belum memenuhi syarat, dan sepuluh orang (71 persen) dinyatakan memenuhi syarat.

Lanjut Indrawan menyampaikan berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat itu sudah dikembalikan kepada partai politik untuk bacaleg DPRD, dan masing-masing individu bagi bacaleg DPD.

Pihaknya memberikan kesempatan kepada partai politik dan bacaleg DPD tersebut melakukan pengajuan perbaikan berkas atau dokumen persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat, pada tanggal 26 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023, mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Kemudian khusus tanggal 9 Juli 2023, mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

“KPU Provinsi Kepri juga membuka helpdesk pencalonan selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg bagi setiap peserta pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan lebih dari proses verifikasi administrasi yang sudah dilakukan,” pungkas Indrawan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *