KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) -Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Vonis bebas tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Anggalanton Boang Manalu yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (6/3/2023).

Kelima terdakwa yang menjalani sidang perkara ini adalah dua mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon  selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.

“Membebaskan terdakwa masing-masing dari semua dakwaan primer dan subsider penuntut umum,” terang Anggalanton Boang Manalu saat membacakan amar putusannya.

Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum.

“Memulihkan harkat dan martabat terdakwa atas kedudukan yang ada padanya,” terangnya.

Atas putusan hakim tersebut, JPU maupun terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

Sebelumnya, kelima terdakwa dituntut dengan hukuman masing-masing dengan hukuman selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan JPU Jimmy dari Kejari Natuna pada sidang sebelumnya.

Selain dituntut hukuman badan, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Satu dari lima terdakwa yakni Hadi Candra dituntut membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 345,5 juta.

Dalam tuntutannya, JPU menilai kelima terdakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. (Redaksi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *