KEPRI KESEHATAN TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang mencatat sekitar 11 ribu peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JKN) di wilayah kerjanya dinonaktifkan per 1 Februari 2026.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Nara Grace Ginting, menyampaikan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan itu dicover oleh APBN, tersebar di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Anambas, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Lingga.

“Penonaktifan dilakukan berdasarkan pembaruan data yang terintegrasi dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN), baik peserta yang telah terdaftar maupun peserta yang akan mendaftar,” kata Grace, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan ada sejumlah kriteria yang menyebabkan kepesertaan PBI JKN dinonaktifkan, mulai dari perubahan status pekerjaan hingga ketidaksesuaian desil ekonomi.

Namun demikian, ia menegaskan apabila ada masyarakat kurang mampu yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan, bisa mengaktifkan kembali dengan mendatangi kantor Dinas Sosial setempat.

“Penonaktifan BPJS PBI JKN ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI, yang menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan data rutin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial,” pungkas Grace. (Lus)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *