TANJUNGPINANG (VNEWS.CLICK) – Wali Kota Tanjungpinang Rahma menerbitkan Surat Edaran tentang larangan berkumpul bagi masyarakat karena kasus COVID-19 sedang meningkat.
Surat Edaran Nomor: 443.3/913/5.2.01/2021 ter tanggal 21 Mei 2021 itu memuat empat poin imbauan untuk seluruh jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang masyarakat.
Keempat poin dimaksud, antara lain tidak melakukan aktifıtas makan dan minum di tempat umum seperti di rumah makan/restoran/kedai kopi/cafe.
“Mohon untuk membeli makanan dengan cara dibungkus (take away),” kata Rahma dalam Surat Edaran tersebut.
Kemudian, kata dia, sejak dikeluarkannya edaran ini sampai 21 Juni 2021 agar dapat menghentikan/meniadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa/orang banyak, seperti resepsi pernikahan, khitanan dan pesta lainnya.
Selanjutnya, setiap perkantoran pemerintah, swasta, mal, pusat pertokoan, agar dapat menyiapkan 1 (satu) orang duta protokol kesehatan yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya dan dilengkapi dengan atributnya, seperti selempang yang bertuliskan Duta Prokes
“Kepada Camat dan Lurah agar dapat menginformasikan kepada seluruh masyarakat melaıui RT/RW dan Posko PPKM,” ujar Rahma. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

