Vnews.click, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap 17 orang terlibat jaringan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Batam, terdiri atas sepuluh laki-laki dan tujuh perempuan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan para pelaku ditangkap dalam operasi penindakan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal pada 18-19 Oktober 2026.
“Pengungkapan kasus ini sejalan dengan quick wins Kapolri tentang pemulihan kawasan narkoba,” kata Kombes Nona, Rabu (21/10/2026).
Ia menyebut program quick wins nomor dua ini menekankan pentingnya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang disertai upaya berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan, lalu memperkuat pengawasan lingkungan, serta mencegah kawasan rawan kembali dimanfaatkan sebagai tempat peredaran narkoba.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam di Batam.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 12 butir ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP.
Hasil pengembangan mengarah pada dugaan keterlibatan pelaku IR yang diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO, serta KE yang diduga berperan sebagai pemasok.
Penyidik juga mendalami keterangan mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan.
Kemudian ada pula AN, seorang warga negara Malaysia guna memastikan asal-usul serta jalur distribusi narkotika tersebut.
Dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi, petugas mengamankan total 17 orang dan barang bukti berupa 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
“Berdasarkan pemeriksaan urine oleh Biddokkes Polda Kepri, 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dua orang negatif, dan dua orang lainnya belum menjalani pemeriksaan urine,” pungkas Kabid Humas. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

