Vnews.click, Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan periode tahun 2025-2026 senilai Rp4,3 miliar, dengan total kerugian negara diperkirakan Rp2,6 miliar.
Kegiatan pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di kompleks Rumah Dinas Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto, Kota Tanjungpinang, Rabu (14/10/2026).
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakan barang tersebut telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
“Kegiatan pemusnahan ini bagian dari komitmen bea cukai dalam menjalankan fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” kata Joko.
Adapun daftar barang ilegal yang dimusnahkan, antara lain hasil tembakau 1,9 juta batang, lalu minuman mengandung etil alkohol 565 liter, kemudian barang bekas (pakaian, tas, dan kain) 14 koli.
Berikutnya, barang lain terdiri alat fitness dan mesin 110 koli, obat-obatan 2.803 butir, serta makanan kemasan 220 koli.
Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar, dan sebagian dilindas menggunakan alat berat. Pemusnahan turut disaksikan berbagai instansi terkait, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Karantina Kepri serta KPKNL Batam.
Joko menambahkan keberhasilan penindakan barang ilegal tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara bea cukai dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, termasuk peran masyarakat hingga media massa. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

